Berdasarkan Peraturan Dirjen GTK Nomor 24907/B.B13/HK/2018 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Petunjuk Teknis Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah, tahapan yang harus dilalui oleh guru/kepala sekolah untuk diangkat dalam jabatan Pengawas Sekolah meliputi tahapan seleksi dan Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah. Tahapan seleksi meliputi seleksi administrasi dan seleksi substansi bidang pengawasan. Tahapan Diklat mengikuti pola On-In-On yang meliputi On the Job Training I (OJT I), In Service Training (IST), dan On the Job Training II (OJT II). Calon Pengawas Sekolah yang telah dinyatakan lulus Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah berhak memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) diterbitkan oleh LPPKS dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Calon Pengawas Sekolah yang memiliki STTPP tersebut dapat diangkat dalam jabatan fungsional Pengawas Sekolah oleh pejabat berwenang.
Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Fungsional Calon Pengawas Sekolah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara PAN & RB Nomor 21 Tahun 2010 adalah paling sedikit 161 JP. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya mengamanatkan bahwa Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dalam menjalankan tugasnya mensyaratkan 6 (enam) kompetenti inti meliputi: 1) Kompetensi kepribadian; 2) Kompetensi supervisi manajerial; 3) Kompetensi supervisi akademik; 4) Kompetensi evaluasi pendidikan; 5) Kompetensi penelitian dan pengembangan; dan 6) Kompetensi sosial.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan sebagai instansi Pembina menerbitkan “Buku Pedoman Penilaian Pendidikan dan Pelatihan Fungsional (Diklat) Calon Pengawas Sekolah edisi 2018” sebagai implementasi dari Peraturan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 24907/B.B13/HK/2018 tentang Petunjuk Teknis Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah.
Buku Pedoman Penilaian Pendidikan dan Pelatihan Fungsional (Diklat) Calon Pengawas Sekolah edisi 2018 ini diharapkan dapat dijadikan acuan bagi Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Pengawas Sekolah, dan para pemangku kepentingan pendidikan lainnya dalam melakukan rekrutmen, seleksi, dan pengangkatan calon pengawas sekolah.
Buku Pedoman Penilaian Pendidikan dan Pelatihan Fungsional (Diklat) Calon Pengawas Sekolah edisi 2018 ini bertujuan untuk: 1) menjadi pedoman dalam seleksi calon pengawas sekolah meliputi seleksi administratif dan seleksi substansi; 2) menjadi pedoman dalam pelaksanaan pendidikan dan pelatihan fungsional calon pengawas sekolah.
Aspek penilaian peserta diklat fungsional calon pengawas sekolah dilakukan atas dasar Peraturan Dirjen GTK Nomor 24907/B.B13/HK/2018 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Petunjuk Teknis Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah.
1. Aspek Penilaian Seleksi
a. Aspek Penilaian Seleksi Administrasi
Aspek penilaian dititik beratkan pada kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diperlukan sesuai dengan persyaratan yang diamanatkan dalam Peraturan Dirjen GTK Nomor 24907/B.B13/HK/2018 Tahun 2108 Tentang Petunjuk Teknis Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Petunjuk Teknis Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah pada bagian seleksi administrasi.
b. Aspek Penilaian Seleksi Substansi
Aspek penilaian seleksi substansi dititikberatkan pada kompetensi fungsional Pengawas yaitu: (1) kompetensi kepribadian; (2) kompetensi supervisi manajerial; (3) Kompetensi supervisi akademik; (4) kompetensi evaluasi pendidikan; (5) kompetensi penelitian dan pengembangan dan (6) kompetensi sosial.
2. Aspek Penilaian Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah
Aspek penilaian Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah didasarkan pada tahapan kegiatan Diklat, yaitu On-In-On dengan selama 171 JP. Masing-masing tahapan adalah OJT I, IST dan OJT II.
Selangkapnya silahkan baca Buku Pedoman Penilaian Pendidikan dan Pelatihan Fungsional (Diklat) Calon Pengawas Sekolah edisi 2018
Demikian informasi tentang Buku Pedoman Penilaian Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Calon Pengawas Sekolah edisi 2018. Masih Belum Menemukan apa yang kalian cari?? Klik Icon Pencarian di sebelah kanan atas website ini.
Jangan lupa Sharing FOLDERSOAL.COM ke teman, sahabat atau keluarga anda untuk informasi mengenai soal apa aja.. atau kalian juga bisa mengirimkan kritik atau saran ataupun request soal-soal yang belum tersedia pada situs ini pada kontak yang telah disediakan pada website ini ya. Jangan Lupa Bahagia!! Good Luck!
0 Response to "BUKU PEDOMAN PENILAIAN DIKLAT CALON PENGAWAS SEKOLAH EDISI 2018"
Post a Comment