FOLDERSOAL.COM - Selamat Pagi..Siang..Malam.. Masih Semangat kan?? Selamat datang di Situs kami yang paling semangat untuk berbagi soal-soal terlengkap di internet. Jangan Lupa untuk memberitahu sahabat-sahabat kalian ya tentang keberadaan situs FOLDERSOAL.COM kalau kalian terbantu dengan artikel yang dimuat pada situs kami. Belum ketemu juga soalnya? Klik icon Pencarian di sebelah kanan atas pada situs ini, ketik disitu ya.. Masih belum ketemu?? tinggalkan komentar untuk request xxx.. kami dengan senang hati menerima referensi soal-soal terbaru. Jangan lupa Berbagi ke Lainnya! Udahan ah intronya xxx
Permendikbud Nomor 45 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3), Pasal 8, Pasal 9 ayat (3), dan Pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan.
Menurut Permendikbud Nomor 45 Tahun 2018, Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah adalah dokumen yang memuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi daerah dalam upaya Pemajuan Kebudayaan beserta usulan penyelesaiannya. Sedangkan yang dimaksud Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, danpembinaan Kebudayaan
Isi Pokok Permendikbud Nomor 45 Tahun 2018, mengatur tentang 1) Pedoman Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah digunakan sebagai acuan bagi: a) pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota dan dalam membentuk Tim Penyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota; dan b) pemerintah daerah provinsi dalam penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi dan dalam membentuk Tim Penyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi.
Bupati/walikota membentuk tim penyusun untuk menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota. Adapun Tim Penyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota menurut Permendikbud Nomor 45 Tahun 2018 bertugas melakukan: a) perencanaan; b) pengumpulan data; c) pengolahan data; d) analisis atas hasil pengolahan data; dan e) penyusunan naskah Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota.
Selanjutnya dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2018, dinyatakan bahwa Gubernur membentuk tim penyusun untuk menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi. Anggota Tim Penyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi terdiri dari unsur: a) pemerintah daerah provinsi; b) wakil para ahli yang menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota; dan c) pemangku kepentingan.
Adapun tugas Tim Penyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi menurut Permendikbud Nomor 45 Tahun 2018 adalah: a. perencanaan; b. konsolidasi data; c. pengolahan data; d. analisis atas hasil pengolahan data; dan e. penyusunan naskah Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi.
Selengkapnya silahkan baca dan download Permendikbud Nomor 45 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah.
Link Dwonaload Permendikbud Nomor 45 Tahun 2018 (DISINI)
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 45 Tahun 2018 Masih Belum Menemukan apa yang kalian cari?? Klik Icon Pencarian di sebelah kanan atas website ini.
Jangan lupa Sharing FOLDERSOAL.COM ke teman, sahabat atau keluarga anda untuk informasi mengenai soal apa aja.. atau kalian juga bisa mengirimkan kritik atau saran ataupun request soal-soal yang belum tersedia pada situs ini pada kontak yang telah disediakan pada website ini ya. Jangan Lupa Bahagia!! Good Luck!
Masih Belum Menemukan apa yang kalian cari?? Klik Icon Pencarian di sebelah kanan atas website ini.
Jangan lupa Sharing FOLDERSOAL.COM ke teman, sahabat atau keluarga anda untuk informasi mengenai soal apa aja.. atau kalian juga bisa mengirimkan kritik atau saran ataupun request soal-soal yang belum tersedia pada situs ini pada kontak yang telah disediakan pada website ini ya. Jangan Lupa Bahagia!! Good Luck!
artikel kali ini dilansir dari http://foldersoal.com
0 Response to "PERMENDIKBUD NOMOR 45 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN POKOK PIKIRAN KEBUDAYAAN DAERAH "
Post a Comment