FOLDERSOAL.COM - Selamat Pagi..Siang..Malam.. Masih Semangat kan?? Selamat datang di Situs kami yang paling semangat untuk berbagi soal-soal terlengkap di internet. Jangan Lupa untuk memberitahu sahabat-sahabat kalian ya tentang keberadaan situs FOLDERSOAL.COM kalau kalian terbantu dengan artikel yang dimuat pada situs kami. Belum ketemu juga soalnya? Klik icon Pencarian di sebelah kanan atas pada situs ini, ketik disitu ya.. Masih belum ketemu?? tinggalkan komentar untuk request xxx.. kami dengan senang hati menerima referensi soal-soal terbaru. Jangan lupa Berbagi ke Lainnya! Udahan ah intronya xxx
Permenpan - Peraturan Menpan Nomor 58 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas di bidang kebandarudaraan dan untuk meningkatkan kinerja organisasi perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara.
Berdasarkan Peraturan Menpan RB Nomor 58 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengendalian dan pengawasan keselamatan operasi bandar udara serta peningkatan pelayanan di bidang kebandarudaraan sesuai dengan kewenangan dan peraturan peraturan perundang-undangan dan ketentuan. Sedangkan Pejabat Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian dan pengawasan keselamatan operasi bandar udara serta peningkatan pelayanan di bidang kebandarudaraan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara. Berdasarkan Permenpan RB Nomor 58 Tahun 2018, Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan. Adapun Kedudukan Asisten Inspektur Bandar Udara sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kebandarudaraan pada Kementerian Perhubungan. Asisten Inspektur Bandar Udara merupakan jabatan karier PNS.
Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara. Sesuai Peraturan Menpan RB Nomor 58 Tahun 2018, Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. Sedangkan Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Asisten Inspektur Bandar Udara Terampil;
b. Asisten Inspektur Bandar Udara Mahir; dan
c. Asisten Inspektur Bandar Udara Penyelia.
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara menurut Permenpan RB Nomor 58 Tahun 2018adalah melaksanakan kegiatan pengelolaan teknis pengaturan, pengendalian dan pengawasan keselamatan operasi serta peningkatan pelayanan di bidang Kebandarudaraan.
Selengkapnya silahkan baca dan download Permenpan - Peraturan Menpan Nomor 58 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara
Demikian informasi tentang Permenpan - Peraturan Menpan Nomor 58 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara. Masih Belum Menemukan apa yang kalian cari?? Klik Icon Pencarian di sebelah kanan atas website ini.
Jangan lupa Sharing FOLDERSOAL.COM ke teman, sahabat atau keluarga anda untuk informasi mengenai soal apa aja.. atau kalian juga bisa mengirimkan kritik atau saran ataupun request soal-soal yang belum tersedia pada situs ini pada kontak yang telah disediakan pada website ini ya. Jangan Lupa Bahagia!! Good Luck!
Masih Belum Menemukan apa yang kalian cari?? Klik Icon Pencarian di sebelah kanan atas website ini.
Jangan lupa Sharing FOLDERSOAL.COM ke teman, sahabat atau keluarga anda untuk informasi mengenai soal apa aja.. atau kalian juga bisa mengirimkan kritik atau saran ataupun request soal-soal yang belum tersedia pada situs ini pada kontak yang telah disediakan pada website ini ya. Jangan Lupa Bahagia!! Good Luck!
artikel kali ini dilansir dari http://foldersoal.com
0 Response to "PERMENPAN - PERATURAN MENPAN NOMOR 58 TAHUN 2018 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR BANDAR UDARA"
Post a Comment