REVISI JUKNIS PENYALURAN TPG BAGI GURU MADRASAH (KEMENAG) TAHUN 2017
FOLDERSOAL.COM - Selamat Pagi..Siang..Malam.. Masih Semangat kan?? Selamat datang di Situs kami yang paling semangat untuk berbagi soal-soal terlengkap di internet. Jangan Lupa untuk memberitahu sahabat-sahabat kalian ya tentang keberadaan situs FOLDERSOAL.COM kalau kalian terbantu dengan artikel yang dimuat pada situs kami. Belum ketemu juga soalnya? Klik icon Pencarian di sebelah kanan atas pada situs ini, ketik disitu ya.. Masih belum ketemu?? tinggalkan komentar untuk request xxx.. kami dengan senang hati menerima referensi soal-soal terbaru. Jangan lupa Berbagi ke Lainnya! Udahan ah intronya xxx
REVISI JUKNIS TPG BAGI GURU KEMENAG TAHUN 2017 |
Desember 2015 dan telah memenuhi persyaratan yang diatur melatui Surat Sekjen Kementerian Agama Nomor 7362/SJ/Kp.01.1/10/2016."
guru sesuai ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2009 tentang Guru. Rasio peserta didik terhadap guru adalah 15 : 1 untuk jenjang RA/MI/MTs/MA dair 12 : 1 untuk jenjang MAK. Rasio dihitung berdasarkan Jumlah rata-rata pesefta dldik dari seluruh kelas/rombongan belajar yang diampu oleh setiap guru, Pemenuhan rasio dimakud dapat diberikan dispensasi jika guru
betugas di madrasah pada kondisi (Dispensasi 1):
74 Tahun 2008 tentang guru. Rasio peserta didik terhadap guru adalah 15 : 1 untuk guru jenjang RA/MI/MTs/MA dan tentang 12 : 1 untuk Guru jenjang MAK. Raslo dlhitung berdasarkan Jumlah rata-rata peserta
didik dari seluruh kelas/rombongan belajar yang diampu oleh setiap guru. Remenuhan rasio dimakud dapat diberikan dispensasi jika guru bertugas di madrasah pada kondisi (Dispensasi l):
3. Pada Bab IV huruf A angka 8 poin yang awalnya tertulis "fotokopi Surat Keputusan pengangkatan sebagai Guru Tetap yang diketahui oleh Kepala Kemenag Kabupaten/Kota (bagi Guru Bukan PNS)."
Kementerian Agama Kabupaten/Kota (bagi Guru Bukan PNS),"
pada MI, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka perminggu di satminkal atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik di satminkalnya bagi wakil kepala satuan pendidikan yang bersertifikat pendidik sebagai guru bimbingan dan konseling/konselor atau TIK."
Demikian informasi tentang Revisi Juknis Penyaluran Tpg Bagi Guru Madrasah (KEMENAG) Tahun 2017. Silahkan nantikan Juknis Penyaluran Tpg Bagi Guru Madrasah (KEMENAG) Tahun 2018
Masih Belum Menemukan apa yang kalian cari?? Klik Icon Pencarian di sebelah kanan atas website ini.
Jangan lupa Sharing FOLDERSOAL.COM ke teman, sahabat atau keluarga anda untuk informasi mengenai soal apa aja.. atau kalian juga bisa mengirimkan kritik atau saran ataupun request soal-soal yang belum tersedia pada situs ini pada kontak yang telah disediakan pada website ini ya. Jangan Lupa Bahagia!! Good Luck!
artikel kali ini dilansir dari http://foldersoal.com
0 Response to "REVISI JUKNIS PENYALURAN TPG BAGI GURU MADRASAH (KEMENAG) TAHUN 2017"
Post a Comment