SURAT EDARAN BERSAMA KEMDIKBUD DAN BKN NO 1 TAHUN 2016 DAN NO 1/SE/XII/2016 TAHUN 2016 TENTANG PENGAWAS SEKOLAH

FOLDERSOAL.COM - Selamat Pagi..Siang..Malam.. Masih Semangat kan?? Selamat datang di Situs kami yang paling semangat untuk berbagi soal-soal terlengkap di internet. Jangan Lupa untuk memberitahu sahabat-sahabat kalian ya tentang keberadaan situs FOLDERSOAL.COM kalau kalian terbantu dengan artikel yang dimuat pada situs kami. Belum ketemu juga soalnya? Klik icon Pencarian di sebelah kanan atas pada situs ini, ketik disitu ya.. Masih belum ketemu?? tinggalkan komentar untuk request xxx.. kami dengan senang hati menerima referensi soal-soal terbaru. Jangan lupa Berbagi ke Lainnya! Udahan ah intronya xxx

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Surat Edaran Bersama No I tahun 2016 dan No 1/SE/XII/2016 tentang Penjelasan atas PermenpanRB No 14 Tahun 2016 tetang Jabatan Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.

Dalam Surat bersama No I tahun 2016 dan No 1/SE/XII/2016 antara lain dijelaskan bahwa: Pemberlakuan pembebasan sementara sebagai-mana diatur dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) PermenpanRB No 21 Tahun 2010, mulai berlaku sejak ditetapkannya Permendikbud No 143 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan JF Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, yaitu tanggal 14 Oktober 2014. Dengan demikian penghitungan 5 tahun atau 1 tahun mulainya pembebasan sementara sebagaimana dimaksud Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) dihitung mulai 1 November 2014. Oleh karena itu bagi:

a)    Pengawas Sekolah Muda, pangkat Penata III/c sampai dengan Pengawas Sekolah Utama pangkat Pembina Utama Madya IV/d baru dibebaskan sementara dari jabatannya apabila sampai dengan 31 Oktober 2019 tidak dapat mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan

b) Pengawas Sekolah Utama pangkat Pembina Utama IV/e, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila sampai dengan 31 Oktober 2015 tidak dapat mengumpulkan paling kurang 25 angka kredit dari kegiatan tugas pokok.

Selain itu dijelaskan pula keterkaitan dengan Penjelasan Pasal 41 B dikaitkan dengan Pasal 31 ayat (1) huruf g, bahwa:

a)    Guru/Kepala Sekolah yang diangkat sebagai Pengawas Sekolah TMT 1 Juli 2017 harus memenuhi syarat telah ikuti diklat fungsional calon Pengawas Sekolah dan memperoleh STTPP.

b)  Pengawas Sekolah yang diangkat sebelum tanggal 1 Juli 2017 tidak dipersyaratkan mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional calon Pengawas Sekolah dan memperoleh STTPP.

Selengkapnya silahkan baca Surat Edaran Bersama Kemdikbud dan Bkn No 1 Tahun 2016 Dan No 1/SE/XII/2016 Tahun 2016 Tentang Pengawas Sekolah
Surat Edaran Bersama Kemdikbud dan BKN No 1 Tahun 2016 dan No 1/SE/XII/2016 Tahun 2016 Tentang Pengawas Sekolah tersebut dapat Anda download DAFTAR UDUHAN dilaman http://tendikdikdasmen.net/



Masih Belum Menemukan apa yang kalian cari?? Klik Icon Pencarian di sebelah kanan atas website ini.

Jangan lupa Sharing FOLDERSOAL.COM ke teman, sahabat atau keluarga anda untuk informasi mengenai soal apa aja.. atau kalian juga bisa mengirimkan kritik atau saran ataupun request soal-soal yang belum tersedia pada situs ini pada kontak yang telah disediakan pada website ini ya. Jangan Lupa Bahagia!! Good Luck!
artikel kali ini dilansir dari http://foldersoal.com

0 Response to "SURAT EDARAN BERSAMA KEMDIKBUD DAN BKN NO 1 TAHUN 2016 DAN NO 1/SE/XII/2016 TAHUN 2016 TENTANG PENGAWAS SEKOLAH "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel