JUKNIS PENILAIAN HASIL BELAJAR PADA MI SESUAI KEPUTUSAN DIRJEN PENDIS NOMOR 5161 TAHUN 2018

FOLDERSOAL.COM - Selamat Pagi..Siang..Malam.. Masih Semangat kan?? Selamat datang di Situs kami yang paling semangat untuk berbagi soal-soal terlengkap di internet. Jangan Lupa untuk memberitahu sahabat-sahabat kalian ya tentang keberadaan situs FOLDERSOAL.COM kalau kalian terbantu dengan artikel yang dimuat pada situs kami. Belum ketemu juga soalnya? Klik icon Pencarian di sebelah kanan atas pada situs ini, ketik disitu ya.. Masih belum ketemu?? tinggalkan komentar untuk request xxx.. kami dengan senang hati menerima referensi soal-soal terbaru. Jangan lupa Berbagi ke Lainnya! Udahan ah intronya xxx

 Juknis Penilaian Hasil Belajar Pada MI  JUKNIS PENILAIAN HASIL BELAJAR PADA MI SESUAI KEPUTUSAN DIRJEN PENDIS NOMOR 5161 TAHUN 2018

Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018 Tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar Pada MI (Madarasah Ibtidaiyah) diterbitkan dengan pertimbangan: a)  bahwa dalam rangka mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan pada Madrasah Ibtidaiyah perlu diadakan penilaian hasil belajar oleh pendidik dan satuan pendidikan; b) bahwa untuk kelancaran implementasi penilaian hasil belajar pada Madrasah Ibtidaiyah perlu disusun Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Ibtidaiyah.

Pada diktum pertama Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 5162 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian Hasil Belajar Pada MI (Madrasah Ibtidaiyah) dinyatakan menetapkan Petunjuk Teknis Penilaian (Juknis) Hasil Belajar Pada Madrasah Ibtidaiyah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Selanjutnya pada dictum kedua   Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018 Tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar Pada MI (Madrasah Ibtidaiyah) dinyatakan bahwa Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Ibtidaiyah sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESATU sebagai pedoman bagi pendidik dan satuan pendidikan dalam melaksanakan penilaian hasil belajar pada Madrasah Ibtidaiyah;

Sedangkan pada dictum Ketiga Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018 Tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar Pada MI (Madarasah Ibtidaiyah) dinyatakan bahwa Penilaian hasil belajar wajib ditindaklanjuti untuk keperluan: a)  Perbaikan proses belajar peserta didik; b) Tindak lanjut hasil belajar peserta didik, prestasi belajar dan pijakan belajar peserta didik pada tahap berikutnya; dan c)  Evaluasi pengelolaan pembelajaran dalam ruang lingkup kelas maupun satuan pendidikan. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Selengkapnya silahkan download Juknis Penilaian Hasil Belajar Pada MI Sesuai Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018.


 Juknis Penilaian Hasil Belajar Pada MI  JUKNIS PENILAIAN HASIL BELAJAR PADA MI SESUAI KEPUTUSAN DIRJEN PENDIS NOMOR 5161 TAHUN 2018


Link Download Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018 ----DISINI----

Demikian informasi tentang Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018 Tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar Pada MI (Madrasah Ibtidaiyah.

Masih Belum Menemukan apa yang kalian cari?? Klik Icon Pencarian di sebelah kanan atas website ini.

Jangan lupa Sharing FOLDERSOAL.COM ke teman, sahabat atau keluarga anda untuk informasi mengenai soal apa aja.. atau kalian juga bisa mengirimkan kritik atau saran ataupun request soal-soal yang belum tersedia pada situs ini pada kontak yang telah disediakan pada website ini ya. Jangan Lupa Bahagia!! Good Luck!

 






Masih Belum Menemukan apa yang kalian cari?? Klik Icon Pencarian di sebelah kanan atas website ini.

Jangan lupa Sharing FOLDERSOAL.COM ke teman, sahabat atau keluarga anda untuk informasi mengenai soal apa aja.. atau kalian juga bisa mengirimkan kritik atau saran ataupun request soal-soal yang belum tersedia pada situs ini pada kontak yang telah disediakan pada website ini ya. Jangan Lupa Bahagia!! Good Luck!
artikel kali ini dilansir dari http://foldersoal.com

0 Response to "JUKNIS PENILAIAN HASIL BELAJAR PADA MI SESUAI KEPUTUSAN DIRJEN PENDIS NOMOR 5161 TAHUN 2018"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel