JUKNIS PENILAIAN HASIL BELAJAR PADA MTS SESUAI KEPUTUSAN DIRJEN PENDIS NOMOR 5162 TAHUN 2018

FOLDERSOAL.COM - Selamat Pagi..Siang..Malam.. Masih Semangat kan?? Selamat datang di Situs kami yang paling semangat untuk berbagi soal-soal terlengkap di internet. Jangan Lupa untuk memberitahu sahabat-sahabat kalian ya tentang keberadaan situs FOLDERSOAL.COM kalau kalian terbantu dengan artikel yang dimuat pada situs kami. Belum ketemu juga soalnya? Klik icon Pencarian di sebelah kanan atas pada situs ini, ketik disitu ya.. Masih belum ketemu?? tinggalkan komentar untuk request xxx.. kami dengan senang hati menerima referensi soal-soal terbaru. Jangan lupa Berbagi ke Lainnya! Udahan ah intronya xxx

 JUKNIS PENILAIAN HASIL BELAJAR PADA MTS JUKNIS PENILAIAN HASIL BELAJAR PADA MTS SESUAI KEPUTUSAN DIRJEN PENDIS NOMOR 5162 TAHUN 2018
Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018 Tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar Pada MTS diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan pada Madrasah Tsanawiyah perlu diadakan penilaian hasil belajar oleh pendidik dan satuan pendidikan; b) bahwa untuk kelancaran implementasi penilaian hasil belajar pada Madrasah Tsanawiyah perlu disusun Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian Hasil Belajar Pada Madrasah Tsanawiyah (MTS).

Pada Diktum pertama Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 5162 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian Hasil Belajar Pada Madrasah Tsanawiyah (MTS) dinyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar Pada Madrasah Tsanawiyah (MTS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.


Pada Diktum Kedua Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 5162 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian Hasil Belajar Pada Madrasah Tsanawiyah (MTS) dinyatakan bahwa Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Tsanawiyah sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESATU sebagai pedoman bagi pendidik dan satuan pendidikan dalam melaksanakan penilaian hasil belajar pada Madrasah Tsanawiyah;

Sedangkan pada Diktum Ketiga Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018 Tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar Pada MTS dinyatakan bahwa Penilaian hasil belajar wajib ditindaldanjuti untuk keperluan: a)  Perbaikan proses belajar peserta didik;  b) Tindak lanjut hasil belajar peserta didik, prestasi belajar dan pijakan belajar peserta didik pada tahap berikutnya; c)  Evaluasi pengelolaan pembelajaran dalam ruang lingkup kelas maupun satuan pendidikan.

Selengkapnya silahkan download Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018 Tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar Pada MTS


 JUKNIS PENILAIAN HASIL BELAJAR PADA MTS JUKNIS PENILAIAN HASIL BELAJAR PADA MTS SESUAI KEPUTUSAN DIRJEN PENDIS NOMOR 5162 TAHUN 2018

Link Download Salinan dan Lampiran Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018 -----DISINI------

Demikian informasi tentang Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018 Tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar Pada MTS.

Masih Belum Menemukan apa yang kalian cari?? Klik Icon Pencarian di sebelah kanan atas website ini.

Jangan lupa Sharing FOLDERSOAL.COM ke teman, sahabat atau keluarga anda untuk informasi mengenai soal apa aja.. atau kalian juga bisa mengirimkan kritik atau saran ataupun request soal-soal yang belum tersedia pada situs ini pada kontak yang telah disediakan pada website ini ya. Jangan Lupa Bahagia!! Good Luck!





Masih Belum Menemukan apa yang kalian cari?? Klik Icon Pencarian di sebelah kanan atas website ini.

Jangan lupa Sharing FOLDERSOAL.COM ke teman, sahabat atau keluarga anda untuk informasi mengenai soal apa aja.. atau kalian juga bisa mengirimkan kritik atau saran ataupun request soal-soal yang belum tersedia pada situs ini pada kontak yang telah disediakan pada website ini ya. Jangan Lupa Bahagia!! Good Luck!
artikel kali ini dilansir dari http://foldersoal.com

0 Response to "JUKNIS PENILAIAN HASIL BELAJAR PADA MTS SESUAI KEPUTUSAN DIRJEN PENDIS NOMOR 5162 TAHUN 2018"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel