FOLDERSOAL.COM - Selamat Pagi..Siang..Malam.. Masih Semangat kan?? Selamat datang di Situs kami yang paling semangat untuk berbagi soal-soal terlengkap di internet. Jangan Lupa untuk memberitahu sahabat-sahabat kalian ya tentang keberadaan situs FOLDERSOAL.COM kalau kalian terbantu dengan artikel yang dimuat pada situs kami. Belum ketemu juga soalnya? Klik icon Pencarian di sebelah kanan atas pada situs ini, ketik disitu ya.. Masih belum ketemu?? tinggalkan komentar untuk request xxx.. kami dengan senang hati menerima referensi soal-soal terbaru. Jangan lupa Berbagi ke Lainnya! Udahan ah intronya xxx
Peraturan Pemerintah – PP Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Pinjaman Daerah diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 65 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan Pasal 302 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Adapun yang dimaksud Pinjaman Daerah menurut Peraturan Pemerintah – PP Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
Sesuai Pasal 2 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 56 Tahun 2018 dinyatakan bahwa 1) Daerah dapat melakukan Pinjaman Daerah. 2) Pinjaman Daerah harus merupakan inisiatif Pemerintah Daerah dalam rangka melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3) Daerah bertanggung jawab atas kegiatan yang diusulkan untuk didanai dari Pinjaman Daerah.
Namun pada Pasal 4 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 56 Tahun 2018 ditegaskan bahwa 1) Daerah dilarang melakukan pinjaman langsung kepada pihak luar negeri, 2) Daerah tidak dapat memberikan jaminan atas pinjaman pihak lain, 3) Pendapatan dan/atau barang milik daerah tidak dapat dijadikan jaminan Pinjaman Daerah, 4) Kegiatan yang dibiayai dari penerbitan Obligasi Daerah beserta barang milik daerah yang melekat dalam kegiatan tersebut dapat dijadikan jaminan penerbitan Obligasi Daerah.
Pasal 5 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 56 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Menteri Keuangan menetapkan batas maksimal jumlah kumulatif defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan batas maksimal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing daerah yang dibiayai dari Pinjaman Daerah setiap tahun anggaran.
Lalu bagimana Sumber, Jenis, Mekasnisme dan Penggunaan Pinjaman Daerah selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Pinjaman Daerah.
Link Download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 56 Tahun 2018 (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah – PP Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Pinjaman Daerah. Semoga ada manfaatnya terima kasih.
Masih Belum Menemukan apa yang kalian cari?? Klik Icon Pencarian di sebelah kanan atas website ini.
Jangan lupa Sharing FOLDERSOAL.COM ke teman, sahabat atau keluarga anda untuk informasi mengenai soal apa aja.. atau kalian juga bisa mengirimkan kritik atau saran ataupun request soal-soal yang belum tersedia pada situs ini pada kontak yang telah disediakan pada website ini ya. Jangan Lupa Bahagia!! Good Luck!
artikel kali ini dilansir dari http://foldersoal.com
0 Response to "PERATURAN PEMERINTAH – PP NOMOR 56 TAHUN 2018 TENTANG PINJAMAN DAERAH"
Post a Comment